news

Tagih Janji Kajati, GRASAK Banten Gelar Aksi

penulis: Admin | 30 December 2020 13:29 WIB
editor:


Tagih Janji Kajati, GRASAK Banten Gelar Aksi
Tagih Janji Kajati, GRASAK Banten Gelar Aksi

Banten,KejarFakta.co - Gerakan Rakyat Serang Anti Korupsi (GRASAK), gelar aksi menagih janji Kepala Kejaksana Tinggi (Kajati), Banten melanjutkan dalam penanganan gugaan kasus korupsi pengadaan kalender tahun 2020, Rabu, (30/12/20)

Menurut Heri koordinator Lapangan (KoorLap) AKSI, Perkara dugaan kasus korupsi pengadaan kalender dilingkungan Pemkab Serang telah di tangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, sejak awal tahun 2020. Puluhan saksi telah dipanggil dan diperiksa dalam proses lidik perkara ini.

"Pada november 2020 silam, penanganan perkara perkara ini ditunda dg alasan kodusifitas pilkada kab serang. Namun demikian, pihak kajati banten pun berjanji akan melanjutkan perkara ini setelah pilkada usai," ucapnya.

Namun hingga hari ini, Kajati Banten belum menujukan tanda tanda akan melanjutkan penananganan proyek ini. Karena, proyek pengadaan kalemder ini menggunakan anggaran yang bukan peruntukannya.

Dari data yang dihimpun anggaran yang digunakan pembuatan kalender oleh seluruh OPD, di lingkup Kabupaten Serang dan negara dirugikan sebesai dua milyar rupiah.

"Tak hanya kasus dugaan korupsi kalemder, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian bantuan keuangan pada 110 desa untuk pembelian 110 unit ambulance desa. Dan perkara ini pun ditunda dengan alasan pilkada," tandasnya.

Melihat penangan kasus yang terlunta lunta, kami entitas masyarakat kabupaten serang yang tergabung dalam gerakan Rakyat serang anti korupsi (GRASAK) menuntuk Kajati Banten :

1. Segera mulai penanganan perkara dugaan kasus korupsi pengadaan kalender sesuai janji dan siap melanjutkan penanganan perkara pasca pilkada

2. Segera mulai penanganan perkara dugaan kasus penyalahgunaan wewenang pemberiaan bantuan keuangan pada 110 Desa untuk pembelian Ambulance Desa, sesuai dengan Janji KAJATI Banten

3. Tolak segala bentuk Intervensi ( tekanan) dari pihak manapun yang meminta penanganan kasus ini dihentikan.(*)

Tag : #Banten#Kajati Banten#Grasak